Senin, 11 November 2019

Data Registrasi Ulang Bocor Dukcapil_Hati-hati Unggah Foto KTP

Wajib Pajak Mungkin Akan Diikuti dengan Geo Tagging

, Denpasar - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang membuat pemetaan harus pajak mungkin memakai tehnologi geo tagging. Direktur Ekstensifikasi serta Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Awan Nurmawan Nuh menjelaskan sampai kini faksinya memiliki data, tetapi tidak tahu tempatnya.

Tehnologi ini, katanya, akan mempermudah petugas pajak mencatat tempat harus pajak. Dengan geo tagging, petugas pajak akan menandai serta memberi info harus pajak yang mungkin. Selanjutnya petugas pajak akan mengecek pemilikan nomor inti harus pajak.

Jika belum punyai, kelak di situs akan kelihatan warnanya merah, kata Awan di Denpasar, Kamis, 25 Februari 2016. WP dengan warna merah ini akan dikirimi surat untuk bikin NPWP.

Sampai sekarang, katanya, telah ada 440 ribu tempat yang diikuti dengan geo tagging. Dengan perebutan daerah ini, dia membidik andil dari keterlibatan warga bertambah.

Perebutan data ini, katanya, bisa menjadi modal mengecek kepatuhan WP. Pekerjaan rumah seterusnya, katanya, ialah cari WP itu. Salah satunya usahanya ialah bekerja bersama dengan Tubuh Intelijen Nasional, kepolisian, serta pemda.

Sekarang, tehnologi geo tagging masih berbasiskan situs Internet. Tahun kedepan, tehnologi ini akan dibikin jadi aplikasi. Arah pada akhirnya, petugas pajak akan memakai gawai dalam pekerjaannya menandai harus pajak.

Awan memberikan tugas seputar 300 kantor service pajak yang berada di semua Indonesia untuk memetakan di daerahnya. Batas waktunya sampai 30 April 2016, tutur Awan.

Usaha ini diperuntukkan untuk mengarah kekuatan pajak yang kecil. Andil paling besar sampai kini hadir dari tubuh atau perusahaan. Pajak besar, katanya, benar-benar rawan pada gejolak ekonomi serta punya pengaruh pada penerimaan.

TRI ARTINING PUTRI

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar