Minggu, 27 Oktober 2019

Asosiasi E-Commerce Berharap Aturan Soal Pusat Data Diputuskan

Kasus Dumping, Indonesia Tuntut Uni Eropa di WTO

, Jakarta - Indonesia memperkasuskan Uni Eropa (UE) atas aksi anti-dumping pada produk fatty alcohol asal Indonesia ke World Trade Organization (WTO). Dalam masalah ini, Indonesia menuduh Uni Eropa sudah melanggar Agreement on Anti-Dumping (AD) dan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Ini dikerjakan pemerintah Indonesia lewat Kementerian Perdagangan jadi bukti serta loyalitas atas keseriusannya membuat perlindungan kebutuhan dunia usaha nasional, kata Direktur Penyelamatan Perdagangan Oke Nurwan, Ahad, 29 November 2015.

Fatty alcohol adalah salah satunya produk oleochemical turunan minyak sawit. Zat kimia ini nanti bisa diproses jadi bahan baku bermacam produk, seperti sabun, shampo, serta detergen.

Oke mengatakan, pada 25-26 November 2015, tuntutan atas aksi anti-dumping pada produk fatty alcohol asal Indonesia itu sudah masuk pertemuan pertama (first substantive rapat) di Jenewa, Swiss. Indonesia benar-benar memiliki kepentingan pada perselisihan ini sebab kebijaksanaan pengenaan aksi anti-dumping, terhitung menambahkan bea masuk itu, sudah menghalangi akses pasar produk fatty alcohol asal Indonesia ke beberapa negara UE.

Pertemuan ini didatangi beberapa faksi (penggugat serta tergugat) dengan panel. Mengenai India, Korea Selatan, Malaysia, Turki, serta Amerika Serikat jadi faksi ke-3 yang ikut memiliki kepentingan pada tuntutan ini. Tidak hanya Oke, delegasi Indonesia terdiri atas pelaksana pekerjaan Direktur Kerja Sama Multilateral Djatmiko Bris Witjaksono, Kepala Pusat Service Advokasi Perdagangan Internasional Ahmad Firdaus Sukmono, dan bekerja bersama dengan Advisory Centre on WTO LAW (ACWL).

Sekarang, menurut Oke, beberapa negara anggota WTO mempunyai keleluasaan untuk mengendalikan tindak penyelamatan perdagangan, seperti anti-dumping. Hal tersebut sering memunculkan permasalahan serta bikin rugi perdagangan negara anggota WTO yang lain.

Oke mengatakan otoritas penyelidikan semestinya mempunyai analisa yang kuat sebelum kenakan tindak penyelamatan perdagangan pada satu negara. Dalam masalah ini, UE sudah ambil aksi anti-dumping pada produk fatty alcohol asal Indonesia dengan fakta yang begitu dipaksakan,” katanya.

Lewat perselisihan ini, Oke mengharap bisa memberi legitimasi buat aktor usaha di Tanah Air tanpa ada butuh cemas diperlakukan semena-mena oleh negara lain. “Kami optimis serta menyerahkan proses perselisihan ini di WTO agar memberi kendali dalam pengenaan aksi anti-dumping,” katanya.

PINGIT ARIA

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar