Senin, 18 November 2019

Tokocrypto Platform Jual Beli Uang Digital Bitcoin dan Etherum

BPKN: Produsen Viostin DS serta Enzyplex Dapat Terkena Sangsi Pidana

, Jakarta - Kepala Tubuh Perlindungan Customer Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman menjelaskan produsen Viostin DS serta Enzyplex bisa dikenai sangsi sampai pidana. Ardiansyah menjelaskan sangsi itu sesuai ketetapan yang terdapat dalam undang-undang masalah produk halal serta perlindungan customer.

Semua dapat bisa saja (sangsi pidana), asal bukti serta data dapat menguatkan tuntutan customer, kata Ardiansyah pada Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.

Ardiansyah menjelaskan, Undang-undang Perlindungan Customer Nomor 8 / 1999 klausal 45 ayat (1) mengatakan, tiap customer yang dirugikan bisa menuntut aktor usaha lewat instansi yang bekerja mengakhiri perselisihan di antara customer serta aktor usaha atau lewat peradilan umum.

Ia menjelaskan, yang butuh digarisbawahi dalam masalah Viostin DS serta Enzyplex yang memiliki kandungan DNA babi ialah masalah info yang semestinya dikatakan oleh produsen, yaitu PT Pharos Indonesia serta PT Mediafarma Laboratories. Ia mengutamakan jika customer memiliki hak atas info yang benar serta jujur, seperti ditanggung dalam UU.

Jadi produsen bukanlah dilarang masukkan (DNA babi), sebab memang benar ada warga yang apa yang diyakininya sangat mungkin untuk konsumsi itu. Tetapi sebab sebagian besar warga Indonesia beragama Muslim yang dilarang mengonsumsi itu, karena itu harus diumumkan ke publik, papar Ardiansyah.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Instansi Customer Indonesia Ikhlas Kekal menekan Tubuh Pengawasan Obat serta Makanan (BPOM) memberi sangsi tegas pada produsen farmasi itu.

Sebab (produsen) sudah banyak melanggar UU, baik UU Perlindungan Customer, UU Agunan Produk Halal, serta peraturan yang lain, kata Ikhlas lewat info tercatat yang diterima Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.

Awalnya, tersebar viral surat Balai POM Mataram berisi hasil pengujian sampel uji rujuk suplemen makanan Viostin DS serta Enzyplex tablet yang disebutkan memiliki kandungan babi.

BPOM pusat selanjutnya mengklarifikasi hal itu. Menurut BPOM, sampel produk yang tercantum dalam surat itu ialah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, serta Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Berdasar hasil pengawasan pada produk yang tersebar di market (post-market vigilance) lewat pemungutan contoh serta pengujian pada patokan DNA babi, diketemukan jika produk dapat dibuktikan positif memiliki kandungan DNA babi.

BPOM RI sudah memberikan instruksi PT. Pharos Indonesia serta PT Medifarma Laboratories untuk hentikan produksi serta distribusi Viostin DS serta Enzyplex.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | DIAS PRASONGKO

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar