Jumat, 22 November 2019

Juni Bursa Efek Bakal Buka Kantor di Surabaya

Tak Cuma Susu Kental Manis, BPOM Mengatur Iklan Produk Yang lain

, Jakarta - Tubuh Pengawas Obat serta Makanan (BPOM) sedang mempersiapkan ketentuan yang mendalam masalah iklan serta cap pada produk minuman dan makanan. Ini dikerjakan sesudah terdapatnya masalah masalah kandungan susu pada susu kental manis.

Ada dua ketentuan yang akan keluar yakni Ketentuan Kepala BPOM mengenai Iklan serta Cap, dan Perancangan Ketentuan Pemerintah mengenai Iklan serta Cap Pangan. Semua tengah berproses, ditambah lagi untuk PP perlu waktu yang panjang, kata Kepala BPOM dalam pertemuan wartawan di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018.

Awalnya, BPOM menerbitkan surat edaran yang diperuntukkan untuk produsen, importir, serta distributor dan analognya produk susu kental manis. Dalam surat edaran nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 itu dituliskan ketentuan mengenai Cap serta Iklan pada Produk Susu Kental serta Analognya (Kelompok Pangan 01.3).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Deputi Bagian pengawasan Pangan Olahan Suratmono, BPOM mengatakan edaran diedarkan membuat perlindungan customer beberapa anak. Dalam rencana membuat perlindungan customer intinya beberapa anak dari info yang tidak benar serta menyimpang, butuh diambil langkah perlindungan yang ideal, tutur Suratmono dalam surat tertanggal 22 Mei 2018.

Simak juga: Tidak Cuma Susu Kental Manis, Banyak Produk Tidak Sesuai dengan Ketetapan

Dalam ke-2 ketentuan ini, paling tidak ada tiga hal yang akan ditata berkaitan iklan serta cap produk minuman dan makanan. Pertama, pemakaian pemeran dalam iklan. Penny memberikan contoh iklan produk susu kental yang dilarang untuk memakai anak berusia dibawah 5 tahun jadi pemeran. Karena, susu kental yang tinggi kandungan gula serta rendah protein benar-benar tidak pas diminum beberapa anak.

Ke-2, ketentuan masalah pencantuman formasi produk minuman dan makanan. BPOM akan mengharuskan semua produk pangan untuk bikin tabel formasi yang lebih gampang dibaca serta dimengerti oleh warga. Jika saat ini kan cukup susah, katanya.

Ke-3, BPOM akan minta produsen untuk memberi cap spesial pada bungkus minuman dan makanan. Jadi contoh, kata Penny, produk dengan kandungan gula tinggi dapat dengan cap merah, lalu cap kuning untuk peringatan, serta cap hijau untuk pangan yang disarankan. Jadi customer yang perlu pintar serta pintar, pilihan berada di customer, sesaat pekerjaan pemerintah beri info, kata Penny.

Ketua Kombinasi Entrepreneur Makanan serta Minuman Indonesia, Adhi S. Lukman menjelaskan produsen susu kental sudah setuju untuk ikuti ketentuan main dari BPOM. Tetapi, Dia minta customer tidak turut termakan rumor. Karena, katanya, produk susu kental manis 100 % aman serta cuma salah masalah pemakaiannya saja. Minta jadi customer yang pintar, tutur Adhi yang turut ada dalam pertemuan wartawan ini.

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar